Reduksi Infant adalah potongan harga Tiket yang diberikan kepada infant pertama dan tidak mengambil tempat duduk sendiri dari satu penumpang dengan tarif dewasa. Besaran reduksi infant sebesar 100% dan berlaku pada semua kelas pelayanan. Kategori infant adalah anak dengan rentang usia 0-3 tahun. Pada saat pembelian Tiket reduksi infant, harus disertai dengan Tiket tarif dewasa yang mengikat kepadanya. Tiket infant dapat dibeli terpisah di loket stasiun dengan menunjukan tiket dewasa atau membeli bersamaan dengan tiket dewasa. Infant selain yang dimaksud dikenakan tarif dewasa.
Reduksi Lansia adalah potongan harga Tiket yang diberikan kepada penumpang berusia 60 tahun atau lebih. Besaran reduksi lansia sebesar 20%. Reduksi lansia berlaku pada semua kelas pelayanan. Untuk mendapatkan potongan reduksi lansia, wajib untuk mendaftarkan diri atau registrasi terlebih dahulu.
Reduksi LVRI adalah potongan harga Tiket yang diberikan kepada anggota Legiun Veteran Republik Indonesia. Reduksi LVRI berlaku pada semua kelas pelayanan. Pemberian Reduksi LVRI berakhir pada saat Perjanjian Kerjasama Perusahaan dengan LVRI berakhir. Besaran reduksi LVRI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
50% dari tarif reguler, berlaku pada hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh Perusahaan; dan
30% dari tarif reguler berlaku pada hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Reduksi TNI adalah potongan harga Tiket yang diberikan kepada anggota TNI yang masih aktif termasuk siswa pendidikan TNI, tidak termasuk keluarganya ataupun pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan TNI. Pemberian Reduksi TNI berakhir pada saat Perjanjian Kerjasama Perusahaan dengan TNI berakhir. Besaran reduksi TNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada kelas eksekutif sebesar 25%; dan
Pada kelas bisnis dan ekonomi sebesar 50%.
Reduksi Polri adalah potongan harga Tiket yang diberikan kepada anggota Polri yang masih aktif termasuk yang masih berstatus siswa pendidikan Polri, tidak termasuk keluarganya ataupun pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Polri. Pemberian Reduksi Polri berakhir pada saat Perjanjian Kerjasama Perusahaan dengan Polri berakhir. Besaran reduksi Polri diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada kelas eksekutif sebesar 25 %; dan
Pada kelas bisnis dan ekonomi sebesar 50%.
Reduksi Wartawan adalah potongan harga tiket yang diberikan kepada Wartawan yang memiliki surat tugas peliputan dari perusahaan tempat yang bersangkutan bernaung. Besaran reduksi Wartawan sebesar 20%. Reduksi Wartawan berlaku pada kelas bisnis dan ekonomi. Pada saat pembelian tiket reduksi Wartawan, penumpang wajib memberikan fotokopi surat tugas peliputan.
Reduksi Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Besaran reduksi disabilitas sebesar 20% untuk semua kelas.
Reduksi Civitas & Alumni Perguruan Tinggi adalah potongan harga Tiket yang diberikan kepada
Dosen dan Tenaga Pendidik yang memliki kartu bukti diri (ID Card) yang tercantum nama, jabatan, no induk kepegawaian/ no induk pegawai;
Anggota Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi yang terdaftar dan memiliki kartu anggota IKA (nama, nomor anggota)
Besaran reduksi Civitas & Alumni Perguruan Tinggi sebesar 10%
Reduksi hanya berlaku bagi Civitas & Alumni Perguruan Tinggi yang sudah melakukan kerja sama dengan KAI.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.